Selasa, 08 November 2011

Pikir-Pikir

Waktu gue  kecil gue ngerasa seperti di istana seorang raja,dan gue juga berpikir bahwa gue  seorang pangeran yg akan menjadi aktor utama di dunia ini. Kaya film-film kerajaan di tipi tu,yg agak kayak kayak film di indosiar gitu,beda nya gue agak condong ke barat,bara daya dan barat laut. oke balik ke masalah pikiran gue,
Pikiran dan imajinasi semasa kecil begitu sangat mengasyikkan,,,,kita selalu berpikiran optimis seakan kita dapat melakukan segalanya( dari terbang pakek naga ampe ngelawan ular raksasa).tp bukan optimis yang kayak gitu yang gue maksud, namun lebih ke bagaimana kita ngadepin hidup,waktu kecil optimisme kita sangat kuat,dan rasa percaya diri juga kuat,coab aj lo sekarang nanya ke  anak kecil dia mau jadi apa klo ud gede, pasti si anak menjawab dengan tegas "mau jadi doktrer,biar bisa enjus enjus enjus,"(ini yang jawab pasti si susan).tau susan kan?itu lho yg biasa orang jepang makan tu.
yup, nalik lagi ke topik pertama, dari jawaban tegas seorang anak,itu memperlihatkan bahwa betapa optimis nya dia, enggak kayak kita sekarang klo ditanya mau jadi apa,,,ngejawab nya pasti agak bingung,"ngaku aja deh,soalnya gue juga ngerasa kayak gtu waktu ditanya ama orang",hahaha
Pikiran optimis itu seakan memudar dengan semakin bertambahnya usia...

*rada -rada puitis
dimana?dimana lagi ku dapat menemukan pikiran itu.......
apakah pikiran itu telah kabur dari otak ku???
kebiasaaan baru ku ini membuat ku ingin terus menulis menulis dan menulis
menceritakan sesuatu kepada orang,aku ingin orang juga dapat berpikir dan merasakan apa yg kurasakan saat ini,kebingungan yang mendalam.
Mengapa aku yg sekarang tidak lah seoptimis aku yg semasa kecil itu,yg berpikir dapat melakukan segalanyaa....

Pemerintah Kota Pontianak Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok




A.  Latar Belakang
Rokok adalah salah satu hal yang sangat di minati oleh kaum pria, rata – rata pria di bumi ini menghisap rokok, hal ini tidak lah begitu baik mempertimbangkan rokok tersebut mengandung unsur-unsur  yang apabila masuk ke dalam tubuh tidaklah begitu baik. Rokok juga tidak hanya di hisap oleh kaum pria saja, kaum wanita juga tidak sedikit yang menghisap barang ini, kebanyak para smoker (sebutan bagi perokok) ini tidak memperdulikan apa dampak dari pada rokok tersebut, padahal di bungkus rokok tersebut telah di sebutkan bahwa merokok dapat menyebabkan banyak penyakit. Akan tetapi itu tidak menyurutkan peningkatan jumlah para smoker,bahkan tidak lama ini di Indonesia terdapat kasus, dimana bocah yang berusia 3 tahun sudah mengenal yang namanya rokok dan bahkan telah penjadi perokok berat, hal ini tentu saja membuat para orang tua khawatir sekaligus prihatin.
Rokok mengandung zat yang tidak bersahabat untuk tubuh yakni nikotin dan tar, kandungan rata-rata zat itu di setiap rokok cukup tinggi. Ada pun macam-macam penyakit dan gannguan kesehatan organ tubuh yang disebabkan oleh kebiasaan merokok adalah kanker paru-paru, penyakit ginjal, gangguan pada system pernapasan dan gangguan pada reproduksi wanita. Tidak hanya itu saja asap rokok yang dihasilkan oleh rokok tersebut ternyata lebih berbahaya ketimbang menghisap rokok,orang yang menghirup asap rokok atau biasa juga disebut perokok pasif ternyata lebih beresiko terkena penyakit yang disebabkan oleh rokok ini.
 Dampak negative yang begitu banyak lah yang pada akhirnya membuat pemerintah daerah kota pontianak menciptakan atau membuat peraturan daerah tentang kawasan bebas rokok, perda ini diharapkan dapat meminimalisir dan mencegah segala dampak yang diakibatkan oleh rokok ini, tercatat begitu banyak korban yang meninggal akibat rokok ini, data ini lah yang mencemaskan bagi pemerintah, sehingga harus cepat dalam mencegah dan mengurangi fenomena tersebut.
Perda kawasan bebas rokok ini nantinya akan menciptakan wilayah-wilayah atau tempat-tempat yang dimana pada kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk merokok, menjual rokok, bahkan mengiklankan rokok  dan apabila ada yang ingin merokok harus berada dluar area tersebut.

B.  Analisis
Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam mencegah dan mengurangi angka kematian akibat rokok di wujudkan dengan menciptakan atau membuat Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda yang mengatur kawasan bebas asap rokok ini selain untuk menciptakan udara yang bersih juga memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok bagi orang disekitarnya. Adapun kawasan bebas rokok menurut Perda Nomor 10 Tahun 2010 adalah tempat umum, gedung-gedung dan perkantoran, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum, lingkungan proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan. Target pertama dari perda ini adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS), perda ini akan di mulai di perkantoran lingkungan pemerintah dengan harapan para pegawai negri sipil ini dapat merealisasikannya dilingkungan keluarga maupun dilingkungan sosial sekitarnya. Langkah pertama pemerintah dalam memulai perda ini sudah cukup baik, dimana pegawai negeri sipil ini nantinya dapat mensosialisasikannya di lingkungan sosial sekitar mereka terutama keluarga. Selanjutnya langkah yang harus dilakukan pemerintah sebaiknya secepatnya mewajibkan kawasan bebas rokok di sekolah sekolah, terutama di SMP dan di SMA, karena pada masa itu lah para remaja mudah terpengaruh oleh lingkungan-lingkungan negative nya, pada masa seperti itu mereka masih labil sehingga dapat dengan mudah ikut dan terpengaruh oleh teman dan lingkugan sekitarnya. Akan tetapi melihat dari pengalaman daerah-daerah yang lain yang telah dulu menerapkan perda ini, bahwa mana perda yang telah di ciptakan ini tiak begitu efektif untuk mencapai tujuan yang diinginkan, di daerah yang telah menerapkan perda ini masih banyak perokok yang nekat tetap saja merokok walaupu dia sedang berada dikwasan bebas rokok, hal ini sangat lah memprihatinkan, masyarakat seakan tidak perduli dengan peraturan ini,apakah ini karna masyarakat yang bandel ataukah pemerintahnya yang kurang tegas??? Mari kita merenung sebentar untuk menjawab pertanyaan ini.
Pemerintah kota mengatakan bahwa perda ini dibuat secara bertahap, sekarang untuk melindungi masyarakat dari asap rokok dan selanjutnya mengajak masyarakat untuk berhenti merokok. Hal ini seperti kurangnya ketegasan, pemerintah seakan takut untuk secara tegas mengajak masyarakat untuk menjauhi rokok, apa mungkin itu karena pemerintah takut kelak peraturan ini malah akan dilanggar oleh oknum pemerintah itu sendiri?? Tentu saja itu menjadi renungan kita bersama.
Memang pada dasar nya untuk mengajak masyarakat untuk tertib hukum itu agak sulit, akan tetapi apabila pemerintah serius dan tegas dalam menangani,tidak ada yang tidak mungkin, dan kembali permasalahan penegakkan hukum disorot. Dapat saya ambil contoh ketika disebuah rumah makan yang dsitu terdapat tulisan dilarang merokok, tetapi banyak orang yang menghiraukannya dan tetap merokok,tidak ada  satu orangpun karyawan atau orang disekitarnya yang memberi teguran, Nampak jelas disini bahwa masyarakat juga kurang tegas dengan perda ini.
Selain memperhatikan kawasan bebas rokok, pemerintah  juga seharusnya memperhatikan kawasan aktif rokok untuk para perokok, hal ini bertujuan untuk menghindari perokok yang merokok di area bebas rokok. Selain menciptakan kawasan bebas rokok, pemerintah juga menyediakan tempat atau area aktif rokok.

C.  Kesimpulan
Jadi kesimpulan yang dapat di ambil Peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok ini sebenarnya sudah cukup baik, akan tetapi harus terintegrasi dengan hal-hal lain dan disinambungkan dengan penyuluhan dan pendidikan di setiap lapisan masyarakat. Selain itu dalam pengakkan hukumnya pemerintah juga perlu tegas, agar membuat efek jera bagi perokok yang melangggar hal itu. Masyarakat yang menjadi tujuan pemerintah juga kurang begitu memperhatikan perda ini, kebnyak dari mereka seakan tidak perduli dengan peraturan ini, mereka juga tidak perduli dengan orang-orang yeng melanggar peraturan tersebut. Ini adalah masalah publik yang harus di hadapi pemerintah dan masyarakat secara bersama dan kompak. Apabila banyak masyarakat yang ingin merasakan udara bersih maka bekerjasama lah dengan pemerintah dalam mewujudkannya. Tidak menutup kemungkina beberapa tahun lagi perda ini akan berhasil seperti program KB(keluarga berencana),program ini sukses pada masa orde baru karena alurnya yang jelas.

D.  Saran
Peraturan Daerah Kota Pontianak Tentang Kawasan Tanpa Rokok menurut saya sudah cukup baik, namun saya disini ingin menyarankan dalam proses penerapan peraturan ini pemerintah harus serius jika  ingin tujuan yang  diinginkan tercapai tercapai secara efektif, hal itu begitu menyenangkan apabila kebijakan yang dibuat dapat bermanffat dengan baik bagi masyarakat. Kembali lagi saya katakan juga bahwa pemerintah dalam pembuatan perda ini jangan hanya fokus dengan menciptakannya kawasan yang bebas rokok,namun juga pemerintah harus memperhatikan keinginan perokok yang jumlah nya cukup banyak, pemerintah seharus nya menyediakan kawasan atau tempat aktif rokok, sehingga meminimalisir perokok yang melanggar aturan dengan merokok di kawasan bebas rokok.
 Selain itu ada satu hal yang juga ingin saya sarankan dalam perda ini, alangkah lebih bagusnya apabila di kawasan bebas rokok itu pemerintah juga membangun pos yang mana berfungsi sebagai tempat pengawasan, dan di situ juga terdapat petugas yang menjaga kawasan tersebut agar dapat langsung memberikan sanksi secara hukum bagi perokok yang melanggar aturan. Mungkin cukup sekian yang saya dapat sampaikan kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

studi formulasi kebijakan

Definisi Masalah ekonomi
Maraknya perdagangan ilegal
Dewasa ini perdagangan ilegal semakin banyak ditemukan di daerah-daerah perbatasan terutama di kalimantan barat. Perdagangan ilegal dikalimantan barat ini sering terjadi di wilayah perbatasan antara malaysia dan indonesia. Kebanyakan barang yang di pasok ilegal dari negara sebelah adalah berupa bahan pangan seperti gula,gas, dll, namun juga dapat berupa seperti snack-snack ringan dan minuman ringan. Hal ini tentu saja sangat berdampak terhadap perkembangan perekonomian di negeri kita terutama pertumbuhan perekonomian di kalimantan barat ini. Hal ini juga menggambarkan betapa lemah nya kekuatan ekonomi di indonesia terutama dalam hal perdagangan.Tingginya harga bahan pangan di dalam negeri mengakibatkan banyak masyarakat yang mencari “another way” dalam memenuhi kebutuhan pangan nya dengan tingkat harga yang lebih murah. Sehingga banyak masyarakat mencari produk murah namun berkualitas seperti barang yang dipasok ilegal dari negara tetangga. Pemerintah saat ini diharapkan untuk mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan kualitas dan harga bahan pangan yang sesuai agar tercapainya kesejahteraan masyarakat. Selain itu pemerintah juga mesti dapat memikirkan bagaimana kedepannya mengenai perdagangan ilegal diwilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia yg banyak terjadi di daerah kalimantan barat ini. Apakah akan dibuat kesepakatan kerjasama mengenai perdagangan di wilayah perbatasan antara Indonesia dan Malaysia ini?.

Masalah Publik
            Harga bahan pangan di dalam negeri ini sangat tinggi namun tidak sesuai dengan kualitasnya, contoh saja dalam hal kecil seperti gula dan gas, harga nya yang semakin tinggi namun kualitasnya malah tidak sebagus atau sesuai dengan harganya, masih banyak ditemukan gas yang netto nya kurang dari standar tabung gas nya. Ini tentu saja menimbulkan masalah publik yang mana pemerintah masih kurang mampu mengontrol sistem perdagangan dan tingkat harga di negara kita sehingga banyak dari masyarakat di wilayah perbatasan lebih memilih barang produksi negara tetangga yang memang cukup berkualitas dan sesuai dengan harganya walaupun sebenarnya barang tersebut ilegal. Hal ini lah yang perlu diantisipasi oleh pemerintah, selain dapat merugikan pedagang-pedagang lokal yang menjual produk legal, tentu saja perdagangan ilegal di wilayah perbatasan ini mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di negeri kita ini.

Masalah Kebijakan
            Kurangnya perhatian pemerintah dengan perkembangan ekonomi di wilayah perbatasan mengakibatkan perdagangan ilegal di wilayah tersebut semakin meningkat. Kegiatan perekonomian di wilayah perbatasan tersebut kian kacau,karna banyak barang-barang ilegal yang beredar di sana, pemerintah seakan tidak mampu untuk mengontrol hal itu, ini tentu merupakan yang akan merugikan piahk pemerintah dan bahkan masyarakat yang berdagang barang-barang legal. Dengan marak nya barang yang ilegal berarti banyak pula barang yang tidak kena pajak dan tentu itu secara tidak langsung merugikan bagi pemerintah. Kebijakan-kebijakan yang telah ada mengenai perdagangan ilegal ini seakan masih belum mampu untuk mengontrolnya. Apakah ada yang salah dari sistem atau kah memang ada oknum yang bermain didalamnya.

Agenda Pemerintah
            Pemerintah yang merasa terugikan dengan maraknya perdagangan ilegaltentu saja akan menindak lanjuti hal ini, sesuatu masalah akan menjadi agenda pemerintah apabila hal tersebut telah menjadi sebuah gejala yang begitu berpengaruh bagi publik (masyarakat dan pemerintah) apalagi ketika hal itu telah masuk di media massa. Dan dalam kasus perdagangan ilegal ini telah mencapai dimana tingakat permasalahannya berpengaruh bagi kegiatan ekonomi di wilayah kalimantan barat dalam hal ini khususnya wilayah perbatasan. Ada pun tindakan yang mesti dilakuakn oleh pemerintah adalah dengan kembali membuat formulasi kebijakan yang mana untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. Dan menurut saya langkah-langkah yang dapat diambil oleh pemerintah adalah dengan membuat sebuah kesepakatan kerjasama dengan pihak tetangga sebelah yang mana berisi sebuah aturan yang mengatur tentang perdagangan di perbatasan dimana disitu ditetapkan sebuah tempat dan waktu khusus yang bisa memperdagangkan barang produksi antar kedua negara tanpa dikenakan pajak namun legal, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan. Selain itu untuk mengontrol tingkat harga bahan pangannya agar sesuai dengan kualitas nya pemerintah  perlu memperketat pengawasan dalam kegiatan ekonomi masyarakat sehingga dapat meminimalisir adanya oknum-oknum yang berbuat curang sehingga apa yang di jual tidak sesuai antara harga dan kualitas. Setelah masalah ini masuk menjadi agenda pemerintah maka akan diputuskan lah kebijakan-kebijakan guna menyelasaikan permasalahan publik ini.