Selasa, 08 November 2011

Pemerintah Kota Pontianak Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok




A.  Latar Belakang
Rokok adalah salah satu hal yang sangat di minati oleh kaum pria, rata – rata pria di bumi ini menghisap rokok, hal ini tidak lah begitu baik mempertimbangkan rokok tersebut mengandung unsur-unsur  yang apabila masuk ke dalam tubuh tidaklah begitu baik. Rokok juga tidak hanya di hisap oleh kaum pria saja, kaum wanita juga tidak sedikit yang menghisap barang ini, kebanyak para smoker (sebutan bagi perokok) ini tidak memperdulikan apa dampak dari pada rokok tersebut, padahal di bungkus rokok tersebut telah di sebutkan bahwa merokok dapat menyebabkan banyak penyakit. Akan tetapi itu tidak menyurutkan peningkatan jumlah para smoker,bahkan tidak lama ini di Indonesia terdapat kasus, dimana bocah yang berusia 3 tahun sudah mengenal yang namanya rokok dan bahkan telah penjadi perokok berat, hal ini tentu saja membuat para orang tua khawatir sekaligus prihatin.
Rokok mengandung zat yang tidak bersahabat untuk tubuh yakni nikotin dan tar, kandungan rata-rata zat itu di setiap rokok cukup tinggi. Ada pun macam-macam penyakit dan gannguan kesehatan organ tubuh yang disebabkan oleh kebiasaan merokok adalah kanker paru-paru, penyakit ginjal, gangguan pada system pernapasan dan gangguan pada reproduksi wanita. Tidak hanya itu saja asap rokok yang dihasilkan oleh rokok tersebut ternyata lebih berbahaya ketimbang menghisap rokok,orang yang menghirup asap rokok atau biasa juga disebut perokok pasif ternyata lebih beresiko terkena penyakit yang disebabkan oleh rokok ini.
 Dampak negative yang begitu banyak lah yang pada akhirnya membuat pemerintah daerah kota pontianak menciptakan atau membuat peraturan daerah tentang kawasan bebas rokok, perda ini diharapkan dapat meminimalisir dan mencegah segala dampak yang diakibatkan oleh rokok ini, tercatat begitu banyak korban yang meninggal akibat rokok ini, data ini lah yang mencemaskan bagi pemerintah, sehingga harus cepat dalam mencegah dan mengurangi fenomena tersebut.
Perda kawasan bebas rokok ini nantinya akan menciptakan wilayah-wilayah atau tempat-tempat yang dimana pada kawasan tersebut tidak diperbolehkan untuk merokok, menjual rokok, bahkan mengiklankan rokok  dan apabila ada yang ingin merokok harus berada dluar area tersebut.

B.  Analisis
Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dalam mencegah dan mengurangi angka kematian akibat rokok di wujudkan dengan menciptakan atau membuat Peraturan daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Perda yang mengatur kawasan bebas asap rokok ini selain untuk menciptakan udara yang bersih juga memberikan perlindungan yang efektif dari bahaya asap rokok bagi orang disekitarnya. Adapun kawasan bebas rokok menurut Perda Nomor 10 Tahun 2010 adalah tempat umum, gedung-gedung dan perkantoran, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum, lingkungan proses belajar mengajar, dan sarana kesehatan. Target pertama dari perda ini adalah para Pegawai Negeri Sipil (PNS), perda ini akan di mulai di perkantoran lingkungan pemerintah dengan harapan para pegawai negri sipil ini dapat merealisasikannya dilingkungan keluarga maupun dilingkungan sosial sekitarnya. Langkah pertama pemerintah dalam memulai perda ini sudah cukup baik, dimana pegawai negeri sipil ini nantinya dapat mensosialisasikannya di lingkungan sosial sekitar mereka terutama keluarga. Selanjutnya langkah yang harus dilakukan pemerintah sebaiknya secepatnya mewajibkan kawasan bebas rokok di sekolah sekolah, terutama di SMP dan di SMA, karena pada masa itu lah para remaja mudah terpengaruh oleh lingkungan-lingkungan negative nya, pada masa seperti itu mereka masih labil sehingga dapat dengan mudah ikut dan terpengaruh oleh teman dan lingkugan sekitarnya. Akan tetapi melihat dari pengalaman daerah-daerah yang lain yang telah dulu menerapkan perda ini, bahwa mana perda yang telah di ciptakan ini tiak begitu efektif untuk mencapai tujuan yang diinginkan, di daerah yang telah menerapkan perda ini masih banyak perokok yang nekat tetap saja merokok walaupu dia sedang berada dikwasan bebas rokok, hal ini sangat lah memprihatinkan, masyarakat seakan tidak perduli dengan peraturan ini,apakah ini karna masyarakat yang bandel ataukah pemerintahnya yang kurang tegas??? Mari kita merenung sebentar untuk menjawab pertanyaan ini.
Pemerintah kota mengatakan bahwa perda ini dibuat secara bertahap, sekarang untuk melindungi masyarakat dari asap rokok dan selanjutnya mengajak masyarakat untuk berhenti merokok. Hal ini seperti kurangnya ketegasan, pemerintah seakan takut untuk secara tegas mengajak masyarakat untuk menjauhi rokok, apa mungkin itu karena pemerintah takut kelak peraturan ini malah akan dilanggar oleh oknum pemerintah itu sendiri?? Tentu saja itu menjadi renungan kita bersama.
Memang pada dasar nya untuk mengajak masyarakat untuk tertib hukum itu agak sulit, akan tetapi apabila pemerintah serius dan tegas dalam menangani,tidak ada yang tidak mungkin, dan kembali permasalahan penegakkan hukum disorot. Dapat saya ambil contoh ketika disebuah rumah makan yang dsitu terdapat tulisan dilarang merokok, tetapi banyak orang yang menghiraukannya dan tetap merokok,tidak ada  satu orangpun karyawan atau orang disekitarnya yang memberi teguran, Nampak jelas disini bahwa masyarakat juga kurang tegas dengan perda ini.
Selain memperhatikan kawasan bebas rokok, pemerintah  juga seharusnya memperhatikan kawasan aktif rokok untuk para perokok, hal ini bertujuan untuk menghindari perokok yang merokok di area bebas rokok. Selain menciptakan kawasan bebas rokok, pemerintah juga menyediakan tempat atau area aktif rokok.

C.  Kesimpulan
Jadi kesimpulan yang dapat di ambil Peraturan daerah tentang kawasan tanpa rokok ini sebenarnya sudah cukup baik, akan tetapi harus terintegrasi dengan hal-hal lain dan disinambungkan dengan penyuluhan dan pendidikan di setiap lapisan masyarakat. Selain itu dalam pengakkan hukumnya pemerintah juga perlu tegas, agar membuat efek jera bagi perokok yang melangggar hal itu. Masyarakat yang menjadi tujuan pemerintah juga kurang begitu memperhatikan perda ini, kebnyak dari mereka seakan tidak perduli dengan peraturan ini, mereka juga tidak perduli dengan orang-orang yeng melanggar peraturan tersebut. Ini adalah masalah publik yang harus di hadapi pemerintah dan masyarakat secara bersama dan kompak. Apabila banyak masyarakat yang ingin merasakan udara bersih maka bekerjasama lah dengan pemerintah dalam mewujudkannya. Tidak menutup kemungkina beberapa tahun lagi perda ini akan berhasil seperti program KB(keluarga berencana),program ini sukses pada masa orde baru karena alurnya yang jelas.

D.  Saran
Peraturan Daerah Kota Pontianak Tentang Kawasan Tanpa Rokok menurut saya sudah cukup baik, namun saya disini ingin menyarankan dalam proses penerapan peraturan ini pemerintah harus serius jika  ingin tujuan yang  diinginkan tercapai tercapai secara efektif, hal itu begitu menyenangkan apabila kebijakan yang dibuat dapat bermanffat dengan baik bagi masyarakat. Kembali lagi saya katakan juga bahwa pemerintah dalam pembuatan perda ini jangan hanya fokus dengan menciptakannya kawasan yang bebas rokok,namun juga pemerintah harus memperhatikan keinginan perokok yang jumlah nya cukup banyak, pemerintah seharus nya menyediakan kawasan atau tempat aktif rokok, sehingga meminimalisir perokok yang melanggar aturan dengan merokok di kawasan bebas rokok.
 Selain itu ada satu hal yang juga ingin saya sarankan dalam perda ini, alangkah lebih bagusnya apabila di kawasan bebas rokok itu pemerintah juga membangun pos yang mana berfungsi sebagai tempat pengawasan, dan di situ juga terdapat petugas yang menjaga kawasan tersebut agar dapat langsung memberikan sanksi secara hukum bagi perokok yang melanggar aturan. Mungkin cukup sekian yang saya dapat sampaikan kurang dan lebihnya saya mohon maaf.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar